Ini Motif Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong versi Pelaku
CURUP – Motif KO (39) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu membunuh istrinya, terkuak. Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka, Kamis (2/6/2022). Saat itu tersangka mencekik istrinya menggunakan kabel hingga tewas. “Motifnya persoalan hutang piutang,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui KBO Satreskrim, Iptu Deny Fita Mochtar . Awalnya, hari itu korban menggiling kopi hasil panen untuk mendapatkan uang. “Namun uang hasil panen diminta oleh pelaku, untuk disisikan bayar hutang yang pelaku pinjam dari temannya,” ujarnya. Sontak saja terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Korban sedikit kesal dan meluapkan kekesalannya kepada pelaku. “Karena setiap ada uang, justru digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang. Padahal, korban berkeinginan untuk memiliki rumah sendiri,” tambahnya. Kemudian, karena kesal korban langsung mengambil kabel listrik dan kemudian melilitkan kabel tersebut ke leher korban sendiri. “Ia kemudian berkata, daripada makan hati lebih baik saya bunuh diri,” sampainya. Dengan perkataan tersebut, lantas membuat pelaku marak dan meluapkan emosi kepada korban dengan langsung menarik kabel lilitan di leher korban dengan cara disentak terlebih dahulu. Kemudian pelaku menarik tali kabel listrik yang telah terlilit di leher korban dengan sekuat tenaga hingga korban tercekik dan terjatuh dengan posisi terduduk dilantai dan pelaku melihat korban tidak bisa bernafas. “Setelah itu, pelaku kemudian tersadar dan tidak emosi lagi. Kemudian melepaskan lilitan kabel listrik yang ada di leher korban, namun korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia,” tambahnya. Setelah itu, pelaku membawa korban ke ruang tengah dan meminta pertolongan warga. “Tak lama berselang, ayah korban dan kakak sepupu pelaku datang sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan cara melompat lewat jendala rumah dan selanjutnya menggunakan travel kabur menuju provinsi Lampung,” katanya. Setelah beberapa hari kabur, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) diantar oleh Kades setempat dan tokoh masyarakat (tomas). Dimana pelaku ini, dijemput Kades di daerah Tebing Tinggi. “Untuk pelaku, menyerahkan diri dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. Di sisi lain, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (ce5)
Sumber: