Oknum Pejabat Dinas Perkebunan OKI Resmi Ditahan, Ini Kasusnya…
KAYUAGUNG - Tersangka inisial TP, selaku PPK dari Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI dan RC, pihak ketiga dari CV Candra Kusuma resmi ditahan, Jumat (10/6/2022). Keduanya terlibat asus korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak OKI tahun 2019, yang anggarannya berasal dari APBN senilai Rp 1, 8 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 317 juta. Keduanya langsung digiring jaksa masuk ke dalan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH proses hukum ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selajutnya, untuk 20 hari kedepan kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. "Perkara ini berdasarkan penyidikan dari penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri OKI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya. Sebelumnya kedua tersangka menitipkan uang kerugian negara sebesar lebih kurang Rp317 juta dan sudah dilakukan penyitaan. Sejak pagi kedua tersangka sudah melakukan tes kesehatan dan administrasi untuk menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. "Mungkin dalam seminggu kedepan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Palembang," ungkapnya. Untuk saat ini ada 2 tersangka, tapi nanti dilihat dalam fakta persidangan kalau bukti yang kuat ada pihak lain dalam perkara ini maka akan ada tersangka baru. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipidkor yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Pasal 20 Tahun 2021 tentang Tipidkor ancaman 20 tahun penjara. Terpisah Kuasa Hukum Tersangka RC, Riza Faisal Ismet mengungkapkan, terkait tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 pihaknya akan menyiapkan pembelaan. Apalagi ada kerugian negara yang sudah dikembalikan walaupun itu tidak menghapus proses perkara pidananya. Kedua kliennya belum pernah dihukum dan terakhir tentang pembuktiannya nanti di depan majelis. "Kalau penahanan ini sudah sesuai proses, "tandasnya. (nis)
Sumber: