Oknum Pejabat Dinas Perkebunan OKI Resmi Ditahan, Ini Kasusnya…

Oknum Pejabat Dinas Perkebunan OKI Resmi Ditahan, Ini Kasusnya…

KAYUAGUNG - Tersangka inisial TP, selaku PPK dari Dinas Perkebunan  dan Peternakan OKI dan RC, pihak ketiga dari CV Candra Kusuma resmi ditahan, Jumat (10/6/2022). Keduanya terlibat asus korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak OKI tahun 2019, yang anggarannya berasal dari APBN senilai Rp 1, 8 miliar, dengan kerugian  negara mencapai Rp 317 juta. Keduanya langsung digiring jaksa masuk ke dalan mobil tahanan untuk  dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH proses hukum ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selajutnya, untuk 20 hari kedepan kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Selanjutnya  akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Palembang. "Perkara ini berdasarkan penyidikan dari penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri OKI  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya. Sebelumnya  kedua tersangka  menitipkan uang kerugian negara sebesar lebih kurang  Rp317 juta dan sudah dilakukan  penyitaan. Sejak pagi kedua tersangka  sudah melakukan tes kesehatan dan administrasi  untuk menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. "Mungkin dalam seminggu kedepan berkas perkara  segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Palembang," ungkapnya. Untuk  saat ini ada 2 tersangka, tapi nanti dilihat  dalam fakta persidangan  kalau bukti yang kuat ada pihak lain dalam perkara  ini maka akan ada tersangka  baru.   Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang  Tipidkor yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan  UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana  diubah Pasal 20 Tahun 2021 tentang Tipidkor  ancaman 20 tahun penjara.  Terpisah  Kuasa Hukum Tersangka RC, Riza Faisal Ismet mengungkapkan, terkait tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 pihaknya akan menyiapkan  pembelaan. Apalagi ada kerugian negara yang sudah dikembalikan walaupun itu tidak menghapus proses perkara pidananya. Kedua kliennya belum pernah dihukum dan terakhir  tentang pembuktiannya nanti di depan majelis. "Kalau penahanan ini sudah sesuai proses, "tandasnya. (nis) 

Sumber: