Punya Cucu dan Menikah 22 Tahun, Akhirnya Bisa Urus Buku Nikah

Punya Cucu dan Menikah 22 Tahun, Akhirnya Bisa Urus Buku Nikah

KAYUAGUNG - Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terdiri dari 18 Kecamatan yang tersebar, kebanyakan pasangan yang telah menikah bahkan puluhan tahun, belum memiliki buku nikah. Pasalnya buku nikah di zaman sekarang ini digunakan untuk persyaratan dalam berbagai urusan. Sehingga membuat masyarakat yang belum memiliki buku nikah mengikuti sidang isbat nikah. Dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten OKI bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung. Rukiah warga Desa Pematang Buluran, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI mengaku, sudah 22 tahun menikah tanpa memiliki buku nikah. Tetapi karena buku nikah akan dibutuhkan untuk anaknya yang masih sekolah dan untuk keperluan persyaratan lainnya, maka ia mengikuti sidang isbat nikah. "Lah sudah lama menikah, sekarang sudah punya cucu, tapi masih ada yang sekolah SD, nanti kan diperlukan akta kelahiran untuk jenjang selanjutnya kalau sekolah tinggi. Jadi ikutlah isbat nikah ini," tegasnya. Dia menceritakan, zaman dahulu ia bersama suaminya, pada akan menikah dahulu itu telah memenuhi persyaratan termasuk biaya yang diperlukan. "Dulu kami saat hendak menikah membayar uang Rp 300 ribu kepada ketip tapi terima bersih. Rupanya sudah menikah ditanya buku nikah belum dapat hingga sekarang ini dan akhirnya ikut isbat nikah," terangnya, saat dibincangi, Sumeks.Co, Kamis (9/6) usai isbat nikah. Hal senada juga diungkapkan, Rusnaningsih dan pasanganya M Indra, ia telah menikah di tahun 2005 dan telah mempunyai dua orang anak. Tetapi masih ada anak yang bersekolah SD. "Kalau dulu buku nikah belum diperlukan untuk daftar sekolah, jadi tidak masalah tapi sekarang buku nikah untuk urusan sekolah ditanyakan. Jadi ikut isbat nikah. Termasuk juga buku nikah digunakan untuk keperluan umrah dan haji," bebernya. Dia menjelaskan, rata-rata di desanya cukup banyak pasangan yang telah lama menikah tapi tidak ada buku nikah, padahal zaman dahulu semuanya sudah dibayar dan syarat lengkap. "Hari ini ada 13 pasang yang ikut isbat nikah dari desa Pematang Buluran, padahal masih banyak yang belum ada buku nikah. Karena rata-rata warga desa memang tidak ada buku nikah. Terima kasih pemerintah ada isbat nikah dan gratis," katanya. Pemerintah Kabupaten OKI setiap tahun melaksanakan sidang isbat nikah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung, yakni guna masyarakat OKI yang belum ada buku nikah segera memilikinya. (nis)

Sumber: