Selebgram Divonis ‘Lepas’, Karangan Bunga Matinya Penegakkan Hukum Terpampang di Pengadilan Tinggi
PALEMBANG - Beberapa karangan bunga ucapan 'mosi tidak percaya' dari para korban kasus penipuan investasi bodong berderet di depan Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (8/6/2022). Karangan bunga ini terkait putusan hakim PT Palembang yang memvonis onslag (lepas dari segala tuntutan pidana) terhadap terdakwa Al Naura Karima Pramesti (30) atau Alnaura. Septalia Furwani SH sebagai kuasa hukum para korban mengatakan, pemberian karangan bunga itu memang diberikan oleh korban. "Pemberian karangan bunga ini adalah puncak dari rasa kekecewaan para korban. Vonis Onslag itu menjadi simbol akan matinya penegakan hukum," tegasnya. "Ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, dan menjadi celah dan angin segar bagi para calon pelaku tindak pidana penipuan," cetus Septalia Furwani. Padahal, lanjut Septalia, perbuatan terdakwa itutermasuk dalam unsur pidana yang mana telah menyebabkan kerugian terhadap korban hingga ratusan juta rupiah. Dan yang lebih aneh lagi, terdakwa juga merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama. "Jadi pertanyaannya, darimana pertimbangan hakim tingkat banding bisa menjatuhkan vonis bebas itu? Ini sangat mencengangkan dan tidak pernah terjadi dalam sejarah," katanya. Dirinya selaku kuasa hukum korban akan terus mengawal dan menuntut keadilan bagi para kliennya. "Kita tunggu upaya hukum dari jaksa yang akan mengajukan kasasi. Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak jaksa akan kasasi," ungkapnya. Berdasarkan pantauan terakhir di Pengadilan Tinggi Palembang, ternyata karangan bunga belasungkawa itu sudah tidak ada lagi alias sudah dibersihkan. Saat akan dikonfirmasi, pihak Pengadilan Tinggi Palembang belum bisa memberikan keterangan soal itu. (fdl)
Sumber: