Selebgram Alnaura Divonis ‘Lepas”, Jangan Senang Dulu, Jaksa Kasasi!

Selebgram Alnaura Divonis ‘Lepas”, Jangan Senang Dulu, Jaksa Kasasi!

PALEMBANG - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Robert Simatupang SH MH segera ajukan kasasi atas vonis bebas selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura. "Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang Robert Simatupang SH MH, diwawancarai di ruang kerjanya Selasa (7/6/2022). Dia menjelaskan, baru mendapatkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal putusan tersebut, hingga JPU untuk saat ini belum menentukan sikap karena salinan putusan belum diterima dari pihak pengadilan. "Sembari menunggu salinan putusan itu, kami akan mengambil upaya hukum yang ada dalam KUHAP," ujarnya. Mantan Kasi Pidum Kejari Malang ini menuturkan, terdakwa Alnaura sebelumnya telah dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam pertimbangan tuntutan, Robert menjelaskan karena korban penipuan lebih dari satu, serta terdakwa Alnaura juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan pidana kepada Alnaura selama 2,5 tahun penjara. Namun di tingkat banding PT Palembang, putusan berbeda. "Jadi sangat jelas itu sudah masuk dalam unsur pidana, namun kita tetap menghormati putusan majelis hakim pada tingkat banding, dan upaya hukum kita segera ajukan kasasi," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang, menjatuhkan vonis pidana bebas kepada terdakwa selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Naura (30) dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah. Hal itu sebagaimana diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6). Didalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg. Disebutkan didalam amar putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan tinggi menyatakan, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslagh). Masih dalam amar putusan banding, majelis hakim menyatakan juga untuk melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan, memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Diketahui dalam dakwaan, Selebgram Alnaura didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta. Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. (fdl)

Sumber: