Oknum Wartawan Diamankan, Diduga Curi 2 iPhone di Toilet Bandara

Oknum Wartawan Diamankan, Diduga Curi 2 iPhone di Toilet Bandara

BADUNG – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung mengamankan seorang pria bernama Mubinoto Amy, 40, lantaran diduga mencuri dua buah handphone di toilet terminal kedatangan domestik pada Kamis (2/6) sekitar pukul 00.45. Ternyata pria itu berprofesi sebagai wartawan sebuah media online. Mewakili Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kasatreskrim Polres Bandara Iptu I Kadek Supendodi melalui keterangan persnya menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Roger Paulus Silalahi, 52. Bermula ketika pelapor landing di Bandara Ngurah Rai, dengan membawa tas dan memegang dua HP yakni Iphone X 7 Jet black dam Iphone 11 Pro Max. Kala di terminal kedatangan domestik, Roger menuju toilet untuk buang air kecil. Pria itu pun meletakan dua ponsel tersebut  di atas tempat buang air. Namun ketika selesai, dia langsung menuju wastafel untuk mencuci tangan. “Jadi, pelapor langsung ke wastafel cuci tangan dan lupa mengambil hp di atas tempat buang air,” tuturnya, Senin (6/6). Kemudian pria kelahiran Bandung Jawa Barat ini keluar untuk mencari taksi online. Saat itulah dia teringat barang berharganya tertinggal. Sehingga Roger bergegas kembali ke toilet untuk mengambilnya. Akan tetapi, dua hp tersebut sudah tidak ada di sana. Dia lantas memberitahukan kepada petugas Security Angkasa Pura yang berjaga untuk mengecek di rekaman CCTV. “Sayangnya tidak dapat ditentukan siapa yang telah mengambil hp pelapor karena banyak penumpang keluar masuk toilet” ujarnya. Roger sempat menghubungi nomor hp miliknya namun sudah tidak aktif. Akibat kejadian ini, pria yang tinggal di Lingkungan Pande Benoa, Kuta Selatan, Badung itu merugi Rp 46 juta dan segera melapor polisi. Berdasarkan laporan itu Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV, hingga pelaku dikenali sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan dan juga wartawan media online Garuda News bernama Amy. Tim juga mendapati ada yang meposting tentang penemuan handphone tersebut di Bandara melalui Facebook oleh orang bernama Wei. “Ada pergerakan dari Taman Griya ke Arjuna Futsal Kuta sebagi cek post terakhir,” tambahnya. Hingga pemosting hp atas nama Wei diamankan Arjuna Futsal Kuta untuk dimintai keterangan. Berikutnya, Amy datang ke Mapolres Bandara dan diamankan petugas. Pelaku dipertemukan dengan saksi pemosting hp pelapor. Dari pengakuan pelaku, dia memang mengambil dua hp di toilet. Lalu dibawa pulang ke alamat Laksamana VIII Nomor 5 Denpasar Timur. Dia kemudian menitipkan Hp pelapor kepada teman bernama Topan. Lebih lanjut, Roger yang mendapat hpnya kembali mengatakan kondisi hpnya berbeda dari semula. Cover Iphone X tampak sudah diganti, sementara Iphone 11 dalam kondisi factory setting dan sebagian besar datanya sudah tidak ada. Atas perbuatannya, Amy disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (bali express)

Sumber: