Dodi Reza Bantah Terima Fee, Jaksa KPK: Bisa Memberatkan Saat Tuntutan

Dodi Reza Bantah Terima Fee, Jaksa KPK: Bisa Memberatkan Saat Tuntutan

PALEMBANG - Bupati Musi Banyuasin (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin membantah menerima jatah fee pengerjaan empat paket proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Senin (6/6). Bantahan itu disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba di ruang sidang Tipikor Palembang. Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Yoserizal SH MH, terdakwa Dodi Reza Alex mengatakan tidak menerima aliran fee proyek senilai lebih dari Rp2 miliar itu. Berdasarkan dakwaan JPU, uang itu diserahkan oleh Kadis PUPR Muba melalui Badruzzaman, Mursyid ataupun Irvan. "Serta keterangan saksi Herman Mayori bahwa saya mengatakan bereskan saja terhadap adanya permasalahan diluar kedinasan terkait proyek tersebut juga itu tidak benar pak hakim," bantah Dodi Reza Alex. Dia menjelaskan, maksud dari bereskan saja itu meminta kepada Kepala Dinas PUPR untuk membereskan permasalahan itu sendiri, karena itu sudah diluar kedinasan. Terhadap barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang disita penyidik KPk, Dodi juga membantah uang tersebut uang fee, Dodi menjelaskan bahwa uang itu adalah uang dari ibunya sendiri (Sri Eliza Alex) untuk keperluan membayar pengacara ayahnya. "Uang itu dititipkan ibu saya untuk diberikan kepada mantan ajudan ayah saya, untuk keperluan membayar jasa pengacara, uang itu uang pribadi ibu saya yang didapat dari bisnis, jual perhiasan serta ditambah dengan pinjaman-pinjaman dari keluarga," ungkap Dodi. Saat ditanya JPU, perihal adanya catatan-catatan diantaranya catatan "Sumsel" yang didapat dari bundelan uang Rp1,5 sebagai barang bukti yang disita, Dodi mengaku tidak tahu. Ditengah persidangan, majelis hakim memutuskan penundaan sidang pemeriksaan perkara, Hal itu dikarenakan, ketiga terdakwa tersebut harus mengejar jadwal penerbangan untuk dikembalikan ke Rutan KPK di Jakarta. Ketiganya akan dihadirkan kembali untuk memberikan kesaksian dan dihadirkan kembali pada sidang yang digelar Kamis 9 Juni 2022. Diwawancarai usai sidang, jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho menanggapi santai bantahan terdakwa Dodi Reza Alex. "Itu nanti mungkin yang akan jadi pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan kami, karena yang bersangkutan kali ini sebagai saksi dan dibawah sumpah, kecuali dalam agenda pemeriksaan terdakwa sah-sah saja tidak akui itu," ujar Taufiq. (fdl)

Sumber: