Terdakwa Eddy Umari Kembali Ungkap Penerima Jatah Fee Proyek di PUPR Muba

Terdakwa Eddy Umari Kembali Ungkap Penerima Jatah Fee Proyek di PUPR Muba

PALEMBANG - Eddy Umari, Kabid Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ungkap sejumlah jatah fee proyek pada empat paket proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021, Senin (6/6/2022) Eddy Umari menjadi saksi sekaligus terdakwa dalam kasus tersebut. Fee itu katanya dibagi-bagikan usai Suhandy, selaku kontraktor pelaksana pemenang tender mendapatkan proyek di PUPR Muba, nilainya mencapai Rp 19 miliar. Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai hakim Yoserizal SH MH, terdakwa Eddy Umari mengungkapkan penerimaan fee proyek telah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid SDA. Adapun format pembagian jatah fee tersebut, yaitu satu persen hingga 10 persen dari jumlah paket proyek yang dikerjakan kontraktor. "Bukan rahasia umum lagi, format pembagian fee itu diberikan mulai dari ULP Pokja hingga ke Bupati Muba," ungkap Eddy Umari. Diterangkan, pembagian jatah fee tersebut dia dapatkan dari Suhandy, melalui transfer rekening, yaitu menggunakan rekening milik saksi Septian Aditya yang tidak lain adalah sepupu terdakwa Eddy Umari. Ditanya majelis hakim kenapa tidak menggunakan rekening pribadi? Terdakwa Eddy Umari menjawab, agar bisa aman saat terjadi pemeriksaan atau dalam pengusutan suatu perkara. Masih diterangkannya, khusus perkara ini jatah fee sebesar tiga persen, diantaranya dia berikan kepada kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 miliar lebih dari terpidana Suhandy, yang diberikan secara bertahap dari awal tahun 2021 hingga Oktober 2021. "Tahap pertama sekira Februari senilai Rp500 juta, lalu Agustus Rp200 juta, Rp50 juta, Rp12 juta dan yang terakhir Rp250 juta yang menjadi barang bukti saat OTT KPK RI," sebutnya. Selain itu, terdakwa Eddy Umari juga mengungkap pihak-pihak lain yang turut menikmati sejumlah aliran dana yakni Pokja diberikan fee 1,5 persen senilai Rp270, lalu kepala ULP Rp320 juta, serta Rp2 miliar turut disebut terdakwa Eddy Umari untuk Polda Sumsel. "Saya sendiri mendapat jatah fee sebesar Rp480 juta, yang telah saya kembalikan ke Penyidik KPK RI," kata Eddy Umari. Namun, saat ditanya oleh majelis hakim ada tidaknya aliran dana kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu, terdakwa Eddy Umari tidak mengakui adanya sejumlah aliran dana untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex. Lebih jauh dikatakannya, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori kembali meminta bantuan sejumlah uang senilai Rp1 miliar kepada Suhandi melalui dirinya, uang itu diminta oleh Herman Mayori untuk keperluan lainnya. "Uang Rp1 miliar itu diminta oleh pak Herman Mayori untuk dikonfersikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura, katanya untuk keperluan saja, saya tidak berani bertanya lebih lanjut untuk apa uang itu karena tidak etis," ungkapnya. Saat ini persidangan masih terus berlanjut dengan pertanyaan dari masing-masing jaksa KPK, masih terkait jatah pembagian fee proyek. (fdl)

Sumber: