Rujuk Ditolak, Mantan Suami Beraksi Pakai Pisau dan Akibatnya Fatal
BANGKA TENGAH – Mantan suami di Kelurahan Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung ini tega menganiaya mantan istrinya hingga terluka. Korban dianiaya menggunakan pisau hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Penganiayaan itu dipicu karena ajakan rujuk pelaku ditolak oleh korban. Keduanya diketahui sempat menikah siri. Kini sang mantan suami, bernama Gunawan (30) sudah ditahan polisi. Latar belakang penusukan karena Gunawan marah, setelah sang mantan istri tidak mau diajak rujuk. Kejadian yang terjadi di kawasan Pantai Kebang Kemilau, Bangka Tengah pada Sabtu Siang (4/6/2022) tersebut mengakibatkan korban ST (25) mengalami sejumlah luka jahitan setelah hampir dibunuh oleh mantan suaminya itu. Korban diketahui masih selamat dan mengalami luka di bagian tangan dan pipi sebelah kanan. “Tadi sudah mendapatkan perawatan di RSUD Bateng, yang mana di tangan ada lima jahitan, terus di pipi juga ada lima jahitan. Sama ada luka goresan juga di leher,” ujar ST. Ia bersyukur, karena bisa selamat dari kemarahan sang mantan suami. “Dia (pelaku -red) memang sudah niat mau membunuh saya. Soalnya beberapa hari sebelumnya, dia juga sudah menghubungi saya, katanya kalau tidak mau diajak balikan, saya mau dibunuh,” jelasnya. Sementara itu, Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario mengaku bahwa kejadian itu masuk dalam kategori percobaan pembunuhan. Dikatakan Iptu Rizky, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memang sudah menyiapkan pisau sebagai alat yang hendak digunakan untuk menikam korban. “Jadi lelaki ini meminta untuk rujuk, sedangkan perempuannya tidak mau dan dari sanalah timbul dendam,” ucap Iptu Rizky. Hal itulah yang kemudian menjadi motif dari peristiwa tersebut. “Kecewa karena tidak mau diajak rujuk dan si perempuan juga lebih memilih pasangan lain, sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam,” sambungnya. Kata Iptu Rizky untuk sementara ini berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi di TKP dibarengi dengan bukti dan petunjuk yang lain, maka terhadap pelaku patut disangka melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat. “Jadi pasal yang kita kenakan adalah pasal percobaan pembunuhan, penganiayaan berat dan pasal membawa serta memiliki senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban,” ujarnya. Ia menerangkan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, seperti pisau yang sudah disiapkan untuk menikam, handphone yang berisi percakapan ancaman pembunuhan, pakaian korban yang sudah bersimbah darah, serta bukti pengobatan yang sudah dijalani oleh korban. “Untuk sementara waktu, dari pasal-pasal yang dilanggar, pelaku dikenai ancaman hukuman kurungan penjara sekitar 15 tahun, yang mana selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bateng untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (sak/ynd)
Sumber: