Nasib Pegawai PPPK, Gaji Belum Dibayar tapi di Sekolah Sudah Diputus

Nasib Pegawai PPPK, Gaji Belum Dibayar tapi di Sekolah Sudah Diputus

BATURAJA - Puluhan guru dan tenaga kesehatan yang lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 Jum'at (3/6/2022) mendatangi gedung DPRD OKU. Kedatangan mereka yang mempertanyakan kejelasan pelantikan dan pengangkatan yang belum kunjung dilaksanakan lantaran terkendala keterbatasan kewenangan jabatan PLH Bupati menjadi salah satu faktor penyebab. Banyak dampak yang muncul akibat belum dilantiknya para pegawai yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai honorer ini. Salah satunya hingga saat ini mereka belum menerima gaji sebagai pegawai PPPK. Disisi lain ada beberapa sekolah tempat mereka mengajar sebelumnya sudah memutus honorer mereka dengan tidak lagi menganggarkan gaji mereka melalui dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimuat dalam rancangan kerja anggaran sekolah (RKAS). Bahkan ada yang tetap memberi mereka gaji dengan perjanjian jika gaji tersebut adalah hutang yang harus dibayarkan oleh para honorer ini saat mereka sudah menerima gaji sebagai pegawai PPPK. M Sunarno misalnya, ia mengungkapkan tak lagi menerima gaji sejak awal tahun 2022 lalu. Alasan pihak sekolah karena mereka sudah digaji melalui anggran gaji sebagai pegawai PPPK, sementara Surat perintah mulai tugas (SPMT) belum mereka kantongi. Boro-boro SPMT, dilantik saja belum. Namun pihak sekolah menurut Sunarno sudah tak mau menganggarkan gaji mereka karena takut over living atau dua kali menerima gaji dari sumber yang sama. " Sebenarnya kami juga tidak mau jika kemudian akan ada masalah jika memang kami sudah pasti akan menerima gaji dari pegawai PPPK ini. Namun kenyataannya kami sampai sekarang belum dilantik dan kami tidak menerima honor lagi," Kata Sunarno. Dikatakan Sunarno, Ia dan beberapa rekannya saat ini bahkan ada yang sudah kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Dimana mereka terlanjur menyatakan mengundurkan diri dari tempat bekerja sebelumnya karena sudah diterima sebagai pegawai PPPK ditempat lain. " Namun setelah ada yang keluar ternyata kami ditempat baru belum bisa bekerja dan menerima gaji, ditempat lama sudah tidak bekerja lagi. Untuk menyambung hidup kami ada yang menjadi pedagang keliling dan sebagainya," Ungkap Sunarno. Kondisi ini tak berani mereka laporkan ke dinas yang menaungi mereka karena takut akan menjadi masalah baru bagi mereka. Dikatakan honorer lainnya jangankan melapor ke dinas, mempertanyakan ke kepala sekolah saja mereka sudah kena marah habis-habisan. " Kami pernah mempertanyakan masalah gaji kami yang sudah diputus, tapi kami malah kena semprot oleh kepala sekolah karena itu sudah instruksi dinas menurut kepala sekolah. Maka dari itu jalan satu-satunya kami harus memperjuangkan nasib PPPK kami sekarang," Ujar Honorer lainnya. Sementara itu, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Alfarizi SE.Ak M.Pd yang juga diundang pada pertemuan tersebut mengaku kaget dengan kondisi gaji guru yang belum dibayar tersebut, karena selama ini tidak ada laporan ke dinas pendidikan OKU. " Sebenarnya saya kaget, tapi saya memaklumi kebijakan kepala sekolah ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Namun kondisi ini harus segera diperbaiki dan saya minta seluruh guru yang gajinya belum dibayar tolong didata dari sekolah mana saja nanti akan kita panggil kepala sekolah untuk diberikan pengertian," Kata Alfarizi. Alfarizi juga menjamin seluruh honor guru yang belum dibayar sejak awal tahun lalu akan dibayarkan seluruhnya. Namun Alfarizi meminta guru yang menerima jika nantinya SK pengangkatan PPPK dibuat bulan mundur maka guru yang sudah menerima siap mengembalikan kelebihan bayarnya. "Kita belum tahu nanti kedepannya seperti apa jika saat pengangkatan nanti SK nya di buat tanggal mundur maka guru yang lulus PPPK yang sudah menerima gaji harus siap mengembalikan. Namun jika dibuat sesuai bulan saat dilantik maka berapa yang belum dibayar tetap akan diterima sebagai honor," tegas Alfarizi yang disambut gembira para honorer. Sementara untuk tenaga kesehatan sendiri berbeda, dimana gaji mereka tetap dibayar sebagai tenaga sukarela kontrak. Gaji mereka saat ini tetap dibayar dan baru diputuskan saat menerima SK sebagai pegawai PPPK. (Ar)

Sumber: