Jaksa Limpahkan Kasus Disdik Musi Rawas ke Pengadilan Tipikor
LINGGAU – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (2/6/2022) melimpahkan berkas dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas ke Pengadilan Tipikor Palembang. Seperti diketahui ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kadisdik Musi Rawas Irwan Evendi, mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas, M Rifai dan staf Disdik Musi Rawas Rosurohati. Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni menjelaskan bahwa berkas ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. “Berkas perkara dugaan pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas, telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya. Setelah pelimpahan ini, ditambahkan Yuriza pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. “Kemungkinan minggu depan sudah diketahui, jadwal sidangnya,” ia menjelaskan. Seperti diketahui, jaksa penyidik Kejari Lubuklinggau, Senin 21 Maret 2022, menahan Irwan Evendi, M Rifai dan Rosurohati. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019. Dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000. Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP. Ketiganya oleh jaksa disangkakan dengan primail pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta, lebih subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/linggaupos)
Sumber: