Predator Seksual di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Tiga Anak Jadi Korban Sodomi
PANGKALPINANG – Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini, kasus itu dialami oleh tiga anak di Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Jajaran Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang pun berhasil menangkap pelaku dalam kasus tersebut. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu atas nama Sal (35), Kelurahan Pancur, Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, pelaku yang berprofesi sebagai penjual barang bekas itu di ringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang dikediamannya pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB. “Saat ditangkap, anggota menemukan bocah bawah umur di dalam rumah pelaku sedang menyantap mie instan,” tegas Adi Putra kepada Babel Pos, Selasa (30/5/2022). Adi Putra mengatakan, saat ditangkap, awalnya pelaku yang bertubuh gemuk ini tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan (sodomi) terhadap anak-anak. Namun pelaku tidak bisa mengelak setalah ditunjukkan beberapa alat bukti. “Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sudah melakukan perbuatan bejad ini sejak tahun 2020, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan membeli baju baru dan memberikan sejumlah uang. Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyantet para korban bila tidak menuruti nafsu setan pelaku dan juga memperkerjakan korban membersihkan kulkas bekas yang akan dijual pelaku,” beber Adi Putra. Lanjutnya, peristiwa itu terungkap setelah salah satu orang tua korban yang mendapati informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku, tidak terima diperlakukan tidak senonoh. Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan ke Polres Pangkalpinang pada 28 Mei 2022 lalu. “Jadi setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil mengamankan pelaku di kediaman, dari pengakuan pelaku, kejahatan yang dilakukannya sejak dari tahun 2020 lalu, ini masih terus kami kembangkan ,” terang Adi Putra. Terpisah, pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan satu anak ini mengaku hasrat seksnya bergelora saat melihat bocah laki laki khususnya dibawah umur. “Saya lakukan dirumah, entah mengapa hasrat seks (nafsu) saya timbul saat melihat anak-anak,” singkat pelalu sambil tertunduk lesu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (pas)
Sumber: