Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi PTSL BPN Kota Palembang Ditunda

Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi PTSL BPN Kota Palembang Ditunda

PALEMBANG - Sidang kasus korupsi penerbitan sertifikat program pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019 terpaksa ditunda, Senin (30/5/2022). Alasannya cukup klasik. Tuntutan jaksa penuntut umum belum siap.Padahal semua peserta sidang sudah siap. Termasuk majelis hakimnya, semua hadir lengkap. Kasus yang mendudukkan 2 terdakwa eks pejabat BPN Kota Palembang itu hari ini seyogyanya hanya punya agenda tunggal, yaitu mendengarkan tuntutan jaksa. Alhasil, sidang terdakwa Ahmad Zairil, kepala BPN Empat Lawang dan Yoke Norita alias Joke akan kembali digelar pada 9 Juni 2022. "Ya benar, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara korupsi PTSL BPN Kota Palembang ditunda karena masih dalam penyusunan rencana penuntutan (rentut)," jelas Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang M Aldi SH, dikonfirmasi Senin (30/5). Dijelaskan, sidang penundaan yang digelar di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang sempat dibuka oleh majelis hakim diketuai Mangapul Manalu. Juga hadir para terdakwa, JPU serta tim penasihat hukum terdakwa meski hanya telekonferensi. Untuk diketahui, kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL. Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Oleh terdakwa malah diterbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua terdakwa menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati. Terdakwa Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar tanah, sementara Yoke menerima 5000 meter. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan empat pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fdl)

Sumber: