Dua Kurir 16 Kg Sabu Terancam Pidana Mati

Dua Kurir 16 Kg Sabu Terancam Pidana Mati

PALEMBANG,- Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu asal Aceh bernama Armia dan Fadly, dipersidangan mengaku sengaja memodifikasi mobil pickup Mitsubishi L300 sedemikan rupa untuk mengangkut 16 Kg sabu yang ditutupi 200 bibit sawit guna mengelabui petugas kepolisian. Atas perbuatan para terdakwa tersebut, dipersidangan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH menyampaikan, para terdakwa terancam dengan hukuman maksimal yakni berupa pidana mati, karena membawa sengaja membawa paket narkotika dalam jumlah besar. "Kita akan melihat dulu nanti dipersidangan tuntutan pidana dari JPU terhadap klien kami, baru nanti akan melakukan upaya selanjutnya dalam pembelaan," kata penasihat hukum kedua terdakwa Rusli Bastari SH MH, dikonfirmasi Ahad (29/5). Dijelaskannya dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa, bahwa terdakwa Armia diiming-imingi upah sebesar Rp100 juta untuk mengantarkan paket besar sabu tersebut dari seseorang yang diketahui bernama Sofian (DPO), dari Aceh tujuan Palembang. Selanjutnya, lajut Rusli, terdakwa Armia diperjalanan menghubungi terdakwa Fadly untuk ikut membantunya menjadi supir cadangan mengantarkan paket sabu tersebut, dengan iming-iming Rp40 juta. "Mulanya terdakwa Fadly tidak diberitahu bahwa barang yang dibayar tersebut adalah sabu dalam jumlah banyak, namun mungkin karena diimingi yang banyak maka terdakwa Fadly pun mau membantu terdakwa," Ujarnya. Lebih lanjut dikatakan Rusli, sebagaimana keterangannya dipersidangan, belum ada satu rupiah pun yang diterima dari upah yang dijanjikan sebesar Rp100 juta tersebut, bahkan biaya selama perjalanan menggunakan uang milik pribadi dahulu. "Itu nanti salah satu poin pembelaan yang akan sampaikan setelah pembacaan tuntutan pidana yang diagendakan digelar pada Selasa (31/5) nanti," tukasnya. Dalam dakwaan singkat JPU Kejati Sumsel, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan Polda Sumsel sekira Januari 2022 silam, saat keduanya dengan mengendarai L300 dicegat di Desa Simpang Tungkal KM 69 hendak menuju Palembang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibawah mobil L300 yang telah dimodifikasi, dengan di bungkus terpal sebanyak 16 bungkusan kemasan teh cina Guanyingwang. Atas perbuatannya, sebagaimana dakwaan JPU para terdakwa pun jerat dalam Pasal 114 Ayat (2)Â Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fdl)

Sumber: