Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Ajukan Gugatan ke Dewan Pers

Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Ajukan Gugatan ke Dewan Pers

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha menggugat Pikiran-Rakyat.com ke Dewan Pers setelah merasa nama baiknya dirusak dalam berita berjudul “Dugaan Maling Uang Rakyat di Garuda, Peter Gontha Diperiksa Kejagung Terkait Pengadaan AT 72-600”, yang dimuat pada 5 Februari 2022. Dikutip dari laman Dewan Pers, sidang gugatan digelar secara hybrid pada Rabu (24/2). Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana didampingi Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro tersebut, berlangsung lancar selama hampir tiga jam. Sebagai pihak pengadu, Gontha didampingi kuasa hukumnya Doddy S. Abdulkadir. Sedangkan dari Pikiran-Rakyat.com sebagai teradu menghadirkan langsung Pemimpin Redaksi Dadang Hermawan didampingi kuasa hukum Otang Fharyana. Semula Gontha menuliskan kekesalannya melalui media sosial Facebook. Namun, atas pertimbangan dan masukan banyak pihak, lalu mengirimkan hak jawab. Merasa hak jawabnya tidak proporsional, Gontha mengadukan ke Dewan Pers. Sebagai orang media karena pernah jadi anggota kehormatan PWI, Gontha merasa yakin dan tidak takut untuk menghadap langsung ke Dewan Pers guna meminta keadilan. Dijelaskan Yadi Hendriana, Dewan Pers sudah melakukan pengkajian atas kasus tersebut. Dia membenarkan, bahwa kasus yang diadukan Gontha terhadap Pikiran-Rakyat.com adalah masuk bagian sengketa pers. Berpedoman pada Undang Undang 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber, kata Yadi, ditemukan adanya pelanggaran etik dan prosedural yang dilakukan oleh teradu. Sementara itu, Pemimpin Redaksi Pikiran-Rakyat.com Dadang Hermawan mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah meralat berita, mengganti judul, dan memberikan hak jawab kepada pihak pengadu. Namun demikian, dia mengakui, ada ketidak-telitian dalam menjalankan proses kerja di ruang redaksi. Untuk itu, pihaknya sudah memberikan sanksi internal kepada penulis dan editor. Setelah mendengarkan kedua belah pihak, yakni pengadu dan teradu, Dewan Pers kemudian menyusun risalah penyelesaian perselisihan pers yang kemudian ditawarkan kepada kedua belah pihak dan sudah disepakati. Secara resmi, risalah akan disampaikan kepada kedua belah pihak untuk diteken masing-masing paling lambat tiga hari sejak disampaikan, sebagai dokumen resmi penyelesaian perselisihan pers. (rmol.id)

Sumber: