Kecelakaan Tewaskan Pasutri, Pengemudi Pajero Tersangka, Polisi Sebut Masih Kuliah

Kecelakaan Tewaskan Pasutri, Pengemudi Pajero Tersangka, Polisi Sebut Masih Kuliah

JAKARTA — Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada pengemudi Pajero yang menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan pasutri tewas di depan kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata  Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022. Pengemudi berinisial JRS itu ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa. Atas perbuatanya, JRS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara. “Masih kuliah,” kata Sambodo lagi. Sebelumnya diberitakan, dua orang tewas akibat kecelakaan maut tabrakan beruntun yang di akibatkan mobil Pajero di MT Haryono Jakarta Selatan, Rabu malam 25 Mei 2022, dua korban tewas tersebut merupakan pasangan suami istri. Sang suami mengendarai motor, sedangkan istrinya dibonceng bersama seorang anak yang masih balita 2 tahun. Akibat kecelakaan itu, pasangan suami istri itu tewas. Sedangkan anak balita hanya mengalami luka. Dalam kejadian tersebut juga 3 orang luka-luka setelah dihantam mobil Pajero. Diketahui pengendara mobil Pajero mengalami kejang-kejang sehingga tidak bisa mengendalikan mobil yang melaju dalam keadaan kencang. Hingga mobil oleng, akhirnya mobil Pajero menabrak 5 motor yang ada di pinggir jalan. (dhe/pojoksatu)

Sumber: