Miliki 100 Butir Ineks, Andi Sawito Dituntut Penjara 10 Tahun

Miliki 100 Butir Ineks, Andi Sawito Dituntut Penjara 10 Tahun

PALEMBANG,- Andi Sawito (43) terdakwa pengedar narkotika jenis inek (ekstasi) sebanyak 100 butir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU Kejati Sumsel, Juharni SH sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/5), dinyatakan terbukti bersalah karena tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Terdakwa Andi Suwito yang merupakan warga Jalan Musi Raya Lorong Dahlia Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang, dijerat oleh JPU melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat bacakan tuntutan pidana secara virtual, Selasa (24/5). Mendengar tuntutan pidana tersebut, terdakwa yang juga dihadirkan secara visual, secara pribadi memohon kepada majelis hakim diketuai Edy Pelawi Syahputra SH MH supaya diberikan keringanan hukuman dari tuntutan tersebut. Hal senada juga disampaikan Hendra SH penasihat hukum terdakwa, menyampaikan pembelaan secara lisan agar dipertimbangkan pembelaan dari terdakwa, karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "Serta sebagai bahan pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap Hendra dalam pembelaan secara lisan. Untuk itu, majelis hakim dipersidangan meminta waktu selama tujuh hari kedepan, guna untuk bermusyawarah terlebih dahulu menentukan vonis pidana untuk terdakwa. Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel pada bulan Januari 2022, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa telah sering melakukan transaksi narkotika. Saat itu terdakwa yang sudah menjadi target petugas kepolisian tersebut, melihat terdakwa Andi Suwito sedang berdiri dipinggir jalan di Jalan Kemas Rido depan Alfamart Kel.Ogan Baru Kec.Kertapati Kota Palembang. Sewaktu dilakukan penggeledahan, digenggaman terdakwa ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisikan seratus butir pil inek berlogo Pagoda warna pink dengan berat bruto 36,91 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku inek tersebut adalah milik Ade Sakti (DPO), yang memerintahkan untuk diserahkan kepada seorang pembeli di Simpang Tiga Talang Jambe Kota Palembang. (Fdl)

Sumber: