Berikut Curhatan Istri Polisi versi Layangan Putus

Berikut Curhatan Istri Polisi versi Layangan Putus

JAKARTA - Viral di media sosial Instagram, unggahan curhatan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dalam unggahan itu bertuliskan ‘Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)’. “Dari saya…Si Layangan Putus. Polda Metro Jaya version…,” demikian seperti dikutip dari akun Instagram tersebut seperti dikutip, Senin 23 Mei 2022. Perempuan tersebut mengungkap dirinya menikahi seorang oknum anggota Polda Metro Jaya, Briptu A pada tahun 2016. Singkat cerita, perempuan itu hamil, tapi selama hamil, Briptu A mulai berulah. Semisal, pergi keluar kota dengan kontak di handphonenya bernama ‘TETEH AYAM PENYET’. Saat dicari tahu, ternyata kontak tersebut milik dari seorang penjual ayam penyet di Polda Metro Jaya. Bukan cuma itu, Briptu A pun diduga berselingkuh dengan seorang sekuriti pada sebuah mal. Perempuan ini memilih diam dan tak menceritakannya. Sampai, dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan sepatu dinas saat usia kandungannya tujuh bulan. Suatu hari istri itu membuka telepon genggam suaminya dan menemukan kontak bernama ‘WANITAKU’. Dia membaca semua percakapan antar suaminya dan orang itu. Briptu A meminta maaf saat ditanya sudah berapa lama berselingkuh. Saat dicari tahu kembali, perempuan yang jadi selingkuhan suaminya diduga seorang oknum polisi wanita (polwan) berinisial Bripda RPH yang bekerja sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Perselingkuhan ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Pada tahun 2020, Briptu A pun dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut kalau kasus perselingkuhan tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kata Sambodo, oknum anggota polisi tersebut telah diberii sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. “Sudah ditangani Propam, pelaku sudah di sidang Kode Etik dan sudah di PTDH. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Propam,” jelas Sambodo. (dhe/pojoksatu)

Sumber: