Kajari OKU Beberkan Kasus Korupsi Mantan Kadispenda OKU dan Bendaharanya

Kajari OKU Beberkan Kasus Korupsi Mantan Kadispenda OKU dan Bendaharanya

BATURAJA - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU akhirnya menetapkan dan menahan 2 mantan pejabat di Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) OKU tahun 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kedua mantan pejabat tersebut yakni Drs Fahmiyudin alias F mantan Kadispenda OKU tahun 2015 yang juga kakak kandung mantan Wakil Bupati OKU, Johan Anuar dan Syaiful alias Sa mantan bendahara di Dispenda OKU. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin petang usai dilakukan pemeriksaan sejak Senin (23/5/2022) pagi. Kemudian keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan kelas IIB Baturaja hingga beberapa hari ke depan. Kejaksaan negeri OKU membeberkan alasan penetapan tersangka hingga penahanan keduanya dalam perkara dugaan korupsi di sektor pendapatan daerah dari pajak tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H., M.H menjelaskan, penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan 2 (dua) alat bukti atas dugaan kasus tersebut. Yaitu, Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015. Menurut Asnath, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan pembagian insentif kepada pejabat eselon II di lingkungan Pemkab OKU. Itu yang berdasarkan peraturan daerah yang ditandatangani oleh dua Bupati pada saat itu, yakni Bupati Eddy Yusuf dan Bupati Yulius Nawawi, padahal pembagian anggaran tersebut tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan. "Perbuatan tersangka F dan tersangka SA yang telah mencairkan dan membagikan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan TA. 2015 itu salah. Besar anggaran yang dibagikan sebesar Rp. 2.261.269.679.00 pada 2015 kepada orang yang tidak berhak. Tindakan ini tentu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," jelas Asnath. Ditambahkan Asnath, yang dimaksud dengan insentif sesuai dengan pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu. Yaitu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi, sedangkan di Pemda kabupaten OKU tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3. Sebab, keseluruhannya baik kinerja maupun prestasinya adalah milik Dirjen Pajak sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Kewenangan itu dilimpahkan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 dan/atau Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 973/448/F 1 2/XXVIII/2013 Tahun 2013 tanggal 20 November 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan yang ditandatangani oleh Drs. Yulius Nawawi selaku Bupati Ogan Komering Ulu. Kemudian Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu nomor: 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pemungut Pajak Bumi dan Ulu 2007 dan 973/13/E 1.2/XVII/2007 tanggal 25 Juni 2007, tentang Pembagian Bangunan Khusus Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan tanggal 25 Juni Biaya Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Khusus Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan yang di tanda tangani oleh Eddy Yusuf. SH. MM, sebagai Bupati Ogan Komering Ulu. Tersangka Fahmiyudin dan tersangka Saiful selaku Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2015, mengetahui atau setidaknya patut menduga Surat Keputusan Bupati Komering 973/448/F.1.2/XXVIII/2013 Tahun 2013 tanggal 20 November 2013. Tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan dan Kehutanan tersebut tidak dibentuk sesual mekanisme yang diatur Peraturan Menteri karena melawan peraturan yang ada diatasnya. "Meski demikian, tersangka F dan tersangka SA tetap membagikan anggaran Biaya Pemungutan sebagaimana dalam DPPA senilai Rp 2.990.890.165 (dua millar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah) dengan judul item sebagai insentif untuk Pejabat eselon II, II dan IV yang ada di Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Aparat Sipil Negara (ASN) lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Honorer pada Dinas," jelasnya. Dari ketentuan tersebut kemudian ada tindakan melawan hukum yang dilakukan, dimana payung hukum (Perda) yang sebelumnya dibuat tidak sah, namun keduanya tetap menjalankan Perda tersebut. Dari pemerksaan terhadap 3 (tiga) ahli kemudian penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan sejumlah uang senilai Rp.1.488.944,714. Uang ini dikembalikan oleh para pejabat yang sebelumnya menerima insentif. "Untuk selanjutnya kedua tersangka ini segera akan dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti dan kemudian kepada Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang," pungkasnya. Sementara, itu Kuasa Hukum tersangka Joni Antoni SH mengaku pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap penerapan tersangka dengan mengajukan praperadilan. "Kita sudah koordinasi dengan klien kita dan langkah pertama akan kita lakukan prapid," pungkasnya.(Ar)

Sumber: