2 Mantan Pejabat OKU Ditahan Kejaksaan
BATURAJA - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat di Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) OKU tahun 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kedua mantan pejabat tersebut yakni Drs Fahmiyudin alias F mantan Kadispenda OKU tahun 2015 yang juga merupakan kakak kandung mantan Wakil Bupati OKU Johan Anuar dan Syaiful alias Sa mantan Bendahara di Dispenda OKU. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin petang usai dilakukan pemeriksaan sejak Senin (23/5/2022) pagi. Kemudian keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan kelas IIB Baturaja hingga beberapa hari kedepan. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H., M.H dalam keterangan persnya Senin petang mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya setelah pemeriksaan terhadap 41 orang saksi, baik saksi ahli maupun saksi lainnya. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) tahun 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih. "Kita mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat itu dilaporkan di Kejagung yang kemudian dilimpahkan kepada kita. Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi dan kemudian kita langsung menetapkan tersangka," ujar Asnath. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pihaknya langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena sudah terpenuhi dua unsur alat bukti. Dikatakan Asnath ada kekeliruan pada pemberian insentif dari hasil pemungutan pajak bumi dan bangunan P3 yang dilakukan keduanya sehingga berdampak pada kerugian negara. Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti dari penerima insentif tersebut. Penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan sejumlah uang senilai Rp.1.488.944,714 (satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat belas rupiah) yang telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di Bank BNI Cabang Baturaja dan Bank BRI Cabang Baturaja. "Barang bukti ini kita terima dari yang pada saat itu menerima insentif karena turut dalam melakukan pemungutan pajak," jelasnya. Sementara itu, Fahmiyudin tidak banyak bicara saat ditanya wartawan ketika menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Baturaja. Ia hanya mengaku sudah lupa. "Aku ni lah tuo, jadi lah lupo galo," ujar Fahmi seraya menuju mobil tahanan. (Ar)
Sumber: