HD: Secara Hukum Sekda Muba Sudah Bisa Menjadi Plh Tanpa Harus Menerima SK
.PALEMBANG - Pemerintah resmi menetapkan Apriyadi, Sekda Musi Banyuasin (Muba) sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muba menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Beni Hernedi yang berakhir masa jabatannya 22 Mei 2022. Kendati begitu, Gubernur Sumsel H Herman Deru berpendapat, secara hukum sebelum diangkat menjadi Pj, maka Apriyadi sudah bisa ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh). "Ya pemerintah pusat mempercayakannya kepada Sekda Muba (Apriyadi) untuk Pj itu," kata Deru saat dikonfirmasi usai pembagian piala pemenang turnamen Gubernur Sumsel 2022, di Resto Golf and View Kenten Golf Course Palembang, Minggu (22/5). Dikatakannya, untuk masa jabatan Plt Bupati Muba terhitung berakhir sejak 22 Mei pukul 00.00 WIB. Untuk itu katanya, penyerahan Surat Keputusan tak harus menunggu Minggu mengingat hari ini adalah weekend. "Ya sambil menunggu berkas diselesaikan jadi tak harus hari ini juga penyerahannya," bener Deru. Deru mengungkapkan, secara hukum jika yang ditunjuk sebagai Penjabat adalah Sekda setempat maka tidak harus menunggu SK. Karena menurutnya, Sekda sudah bisa diangkat menjadi Plh sebelum menjadi Pj. "Ya secara hukum sebelum diangkat Pj, sekda sudah bisa menjadi Plh," jelasnya. Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, apabila sekda merangkap jabatan sebagai Penjabat Kepala Daerah (Kada) maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya. Sebab, katanyaq dalam posisi sekda melekat urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah. "Jadi apabila sekda diangkat menjadi Penjabat kada maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Dia akan melegetimasi dirinya sendiri sebagai Penjabat kada," katanya dilansir dari JPNN, Kamis (19/5). (edy)
Sumber: