Bejat, Pemuda di Tulungagung Malah Perkosa Adik Ipar di Ruang Tamu saat Malam Lebaran

Bejat, Pemuda di Tulungagung Malah Perkosa Adik Ipar di Ruang Tamu saat Malam Lebaran

TULUNGAGUNG – Malam lebaran kemarin menjadi yang terkelam dalam hidup Bunga, sebut saja demikian. Pasalnya, ia malah diperkosa oleh kakak iparnya sendiri. Kisah tragis itu berawal saat Bunga menginap di rumah pelaku berinisial F, di Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada 1 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 00.31 WIB. Saat itu, Bunga tengah membantu menyiapkan berbagai keperluan untuk lebaran esok harinya sampai larut malam. Lantaran kemalaman, Bunga memutuskan menginap di rumah kakak iparnya itu. Karena tak ada tempat, Bunga akhirnya memilih tidur di ruang tamu. Kecapekan, Bunga pun tertidur pulas. Pelaku kemudian pulang ke rumah usai bergadang karena itu adalah malam lebaran. Entah apa yang ada di benak F, ia kemudian tak bisa menahan nafsu ketika melihat adik iparnya tertidur di kursi di ruang tamu. F kemudian lansung mencabuli adik iparnya sendiri. Sempat meronta dan melawan, tapi Bunga tak berdaya dengan F yang makin kesetanan. Beruntung, kakak Bunga yang saat itu pulang kerja mengetahui perbuatan bejat F kepada adiknya. Kepergok kakak Bunga, F langsung menghentikan perbuatan bejatnya kepada korban. Mendapat perlakuan dari kakak iparnya itu, Bunga pun menangis dan mengalami trauma. Tak kuat menahan, Bunga akhirnya menceritakan perbuatan kakak iparnya itu kepada keluarganya. Akhirnya, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulungagung. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Anshori, Rabu (11/5/2022). Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 1 UU RI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UU RI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UU RI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Anshori. (ruh/int/pojoksatu)

Sumber: