Jaksa Tangkap Ali Shodiqin, Mantan Kasek Terpidana Pencabulan

Jaksa Tangkap Ali Shodiqin, Mantan Kasek Terpidana Pencabulan

SURABAYA – Ali Shodiqin kini harus mendekam lagi di dalam penjara setelah jaksa eksekutor Kejari Surabaya menangkapnya. Mantan kepala SMP swasta di Surabaya itu diringkus berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Di dalam putusan hakim tunggal Suhadi, Ali dihukum pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti bersalah mencabuli para siswanya. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi menyatakan, Ali ditangkap di rumah orang tuanya di Trosobo, Sidoarjo, Rabu (11/5) pukul 11.00. ”Terpidana ditangkap tim gabungan pidum dan intelijen di sekitar rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” kata Khristiya, Rabu. Setelah melalui serangkaian proses administrasi, Ali dijebloskan ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Menurut Khristiya, penangkapan itu berdasar putusan kasasi yang memerintah terpidana Ali menjalani hukuman penjara. Sebelum ditangkap, Ali sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya tidak diketahui. ”Sesuai putusan Mahkamah Agung No: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. Ali sebenarnya sudah sempat dihukum penjara. Hanya, dia menjalani hukuman sebentar. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono hanya menghukumnya pidana lima bulan penjara. Putusan hakim saat itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa RA Dhini Ardhany dan Novan Ariyanto ketika itu menuntutnya pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa yang merasa tidak puas dengan putusan hakim karena jauh lebih ringan daripada tuntutannya lantas mengajukan banding. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya. Jaksa penuntut umum Kejati Jatim tidak menyerah. Mereka kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi di MA. Namun, sebelum putusan kasasi keluar, Ali bebas setelah masa penahanannya habis. Ali sebelumnya didakwa mencabuli tujuh siswanya. Berdasar fakta persidangan di PN Surabaya, ada 21 siswa yang dicabuli Ali. Perbuatan terpidana dilakukan menjelang salat Duhur. Dia mencabuli para korban yang merupakan siswa laki-lakinya dengan memegang kemaluan mereka. Perbuatan itu dilakukan dengan dalih para korbannya membandel saat diminta salat Duhur berjemaah. Ali terbukti berbuat asusila secara berlanjut, sejak 2017 hingga 2019. Akibat perbuatan tersebut, para siswa yang menjadi korbannya merasa marah dan trauma. (gas/c14/git/JP)

Sumber: