Jaksa KPK Tuntut Sepuluh Anggota Dewan 7 Tahun Penjara serta Hak Politik Dicabut

Jaksa KPK Tuntut Sepuluh Anggota Dewan 7 Tahun Penjara serta Hak Politik Dicabut

PALEMBANG - Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerima suap 16 paket proyek pada dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, terancam pidana masing-masing selama empat tahun penjara. Sepuluh terdakwa yang dimaksud yaitu Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi, dinyatakan Jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz terbukti bersalah menerima sejumlah aliran dana gratifikasi dari proyek aspirasi anggota dewan. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Rikhi bacakan tuntutan pidana. Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, JPU KPK RI juga menuntut agar hak politik para terdakwa tersebut dicabut selam lima tahun, terhitung dari para terdakwa usai menjalani hukuman pidana pokok. Usai mendengarkan tuntutan pidana, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa pekan depan. Untuk diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp 400 jutaan. Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Fdl)

Sumber: