Tujuh Pelaku Korupsi Hibah Kemenpora OKUS Dituntut Pidana Berbeda

Tujuh Pelaku Korupsi Hibah Kemenpora OKUS Dituntut Pidana Berbeda

PALEMBANG,- Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS dengan tuntutan pidana berbeda. Dalam sidang yang digelar Rabu (11/5), dua terdakwa yakni Akmal Jailani sebagai pelaksana proyek pembuatan lapangan sepakbola mini di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji serta Camat Tiga Dihaji bernama Zainal Muhtadin dituntut dengan pidana masing-masing selama tujuh tahun penjara. JPU Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH, dipersidangan menjelaskan kedua terdakwa diganjar tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, menurut JPU selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, keduanya tidak berterus-terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit dipersidangan. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Wawan. Selain itu kedua terdakwa dipersidangan dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara, untuk terdakwa Akmal Jailani sebesar Rp150 juta, sedangkan Zainal Muhtadin Rp400 juta, yang mana apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana tambahan berupa pidana 3,5 tahun penjara. Sementara untuk lima terdakwa lainnya mantan Kades Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKUS yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni. Dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan pidana, tujuh terdakwa yang diharuskan secara visual dihadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara pribadi maupun tulisan melalui tim penasihat hukum masing-masing. "Kami meminta waktu hingga Selasa pekan depan pak hakim, guna membacakan pembelaan baik lisan maupun tertulis," kata Arief Budiman SH kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani. Diketahui dalam perkara tersebut, dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS). Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609 juta. (Fdl)

Sumber: