Pembantai 5 Nyawa Sekaligus Dituntut Hukuman Mati
OKU – Sidang ke 3 kasus pembunuhan 5 warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU, dengan terdakwa Otori Effendi alias Sueb (25), kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (10/5). Seperti 2 agenda sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dilakukan secara virtual, terdakwa mengikuti jalannya sidang dari ruang gelar Mapolres OKU. Sidang yang dipusatkan di ruang Cakra dengan majelis hakim yang diketuai Hendri Agustian SH MHum serta 2 hakim anggota, Teddy Hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH serta turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Armein Ramdhani SH, mengagendakan pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa Otori. Dalam tuntutannya, JPU Armein Ramdhani membacakan tuntutan hukuman mati yang harus diterima Otori yang telah melenyapkan 5 nyawa tak bersalah di Desa Bunglai pada November 2011 silam. Hal itu dibenarkan JPU, Armein Ramdhani saat dikonfirmasi. Ia mengatakan tuntutan yang dibacakan Hakim Ketua terhadap terdakwa Otori adalah hukuman maksimal. Hakim membacakan tuntutan hukuman mati bagi Otori Effendi alias Sueb. “Putusan hukuman sudah dibacakan Hakim dengan hukuman mati. Hal ini diputuskan setelah Otori terbukti bersalah dengan telah melanggar pasal 338 dan pasal 340 KUHP Pidana,” ucap Armein. Armein menjelaskan hal yang mendasari pihak nya menuntut Otori dengan hukuman mati adalah lantaran perbuatan Otori yang sangatlah tidak manusiawi. Ia secara sadis membunuh 5 orang bahkan ada yang dihadapan anak korban sendiri. “Selain itu, terdakwa Otori ini berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya. Nah, hal inilah yang mendasari kita untuk menuntut Otori dengan hukuman maksimal mati,” jelasnya. Dari hasil pembacaan tuntutan, lanjut Armein, terdakwa Otori yang mengikuti sidang melalui virtual tak menunjuk kan keberatan atas putusan hukuman bagi dirinya. Selain itu, pihak keluarga terdakwa juga sepeti menerima tuntutan yang dibacakan Hakim. “Kalau upaya berkeberatan dari terdakwa tidak ada. Termasuk dari pihak keluarga juga sepertinya menerima tuntutan ini,” lanjutnya. Dikonfirmasi mengenai jadwal sidang putusan hukuman, armein mengaku akan di laksanakan dalam waktu dekat. “tadi hakim meminta waktu sekitar 2 Minggu atau di tanggal 25 Mei mendatang,” pungkasnya.(lee/okes)
Sumber: