Dipaksa Oral, ABK Melapor ke Polisi
PALEMBANG - Kelakuan menyimpang dilakukan terlapor HA (Lidik) dengan memaksa korban anak yang berkebutuhan khusus (ABK) melakukan oral seks di Jl Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Jum'at (29/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban SU (59) mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diceritakannya, peristiwa dialami korban bermula terlapor datang kerumah korban. Kemudian melihat korban sedang sendirian dirumah dan terlapor langsung mendekati korban mengancam korban untuk mengoral maaf alat kelamin terlapor. Lalu Korban yang merupakan anak kebutuhan khusus hanya bisa mengikuti kehendak terlapor karena takut. Waktu kejadian berlangsung korban sempat merekam melalui handphonenya, setelah puas terlapor lalu meninggalkan korban. Nah, disaat kakak ipar korban sedang mengecek handphone milik korban. Disaat itulah baru diketahui kejadian tersebut, rekaman saat kejadian di handphone korban. Tidak terima akhirnya korban diajak keluarga membuat laporan. "Pas tau kejadian, saat mengecek di handphone korban, melihat ada rekaman itu," kata SU ditemui usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (10/5). Dia berharap laporan ini ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. "Harapan kami pelaku ditangkap dan diproses hukum seadil adilnya," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut diterima di SPKT dengan perkara UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP. "Laporan akan segera ditindak lanjuti Sat Reskrim," tegasnya. (dey)
Sumber: