Dapat Remisi Langsung Bebas, David Keluar Lapas Palembang dan Sujud Syukur
PALEMBANG - David bin Muksin, satu dari empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IA Palembang, bersujud syukur ketika mendapatkan Remisi Khusus II bebas langsung lebaran Idul Fitri 1443 H. Dia mengucapkan banyak berterima kasih dan mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan jatah remisi bebas langsung tersebut dari Kemenkumham RI, dan merasa bersyukur bisa bebas dari penjara. "Saya sangat bersyukur, dan benar-benar tidak menyangka bisa mendapatkan remisi bebas langsung ini kak, terima kasih kepada Kemenkumham dan Rutan " ujar David usai mendapatkan remisi bebas diwawancarai Selasa (3/5). Dikatakannya, dirinya dihukum penjara selama satu tahun tiga bulan karena terlibat tindak pidana pencurian pada pertengahan tahun 2021 silam. Dia berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak akan terlibat tindak pidana kriminalitas lagi. Sebelumnya, sebanyak empat orang WBP Rutan Klas IA Palembang, mendapatkan Remisi Khusus atau langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1443 H. Dari usulan total 528 WBP mendapatkan remisi khusus, kesemuanya disetujui oleh Dirjen Kemkumham RI, dan diantaranya ada empat WBP yang dapat remisi bebas langsung. Karutan Klas 1A Palembang BO Situngkir menjelaskan dari 528 WBP tersebut 343 orang WBP terdiri dari Pidana Umum serta 134 orang WBP dari Pidana Khusus yang mendapatkan remisi, dengan rincian Remisi Khusus (RK) I yakni remisi potongan masa penahanan 15 hari hingga dua bulan yakni sebanyak 339 WBP. Sementara untuk RK II yakni bebas langsung sebanyak empat orang, yang saat ini keempatnya masih menunggu SK dari Kemenkumham pusat, untuk kemudian dijemput oleh pihak keluarga kembali ke masyarakat. (Fdl)
Sumber: