Pejabat dan ASN dilarang Open House

Pejabat dan ASN dilarang Open House

KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan untuk pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melaksanakan open house atau halal bilhalal lebaran idul fitri 1443 H tahun ini. "Lebaran idul fitri tahun ini pejabat dan ASN di lingkungan Kabupaten OKI dilarang open house, baik menghadiri atau mengadakan. Sesuai dengan edaran menteri dalam negeri," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Alexander Bustomi, Ahad (1/5). Dia menjelaskan, sebenarnya dari edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, selama Ramadhan juga pejabat dan ASN dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama. Edaran itu sambung Alex, tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022. Dimana surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H tahun ini. "Adanya pelarangan open house ini bertujuan mengurangi penyebaran Covid-19 meskipun Covid-19 sudah zero. Tetapi pandemi Covid-19 ini masih ada. Maka oleh karena itu di hari raya idul fitri ini tetap harus terapkan protokol kesehatan dengan ketat," pungkasnya. (nis)

Sumber: