Lebaran Sebentar Lagi, Nek Kataman Malah Ditangkap Polisi
MURA – Lebaran Idul Fitri akan dilalui Kataman (62) warga Desa Ngunang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di kantor polisi. Pasalnya ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di pondok Trans Bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan tersangka diduga menjual sabu-sabu di pondok. “Pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok ditemukan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 10,56 gram,” jelasnya. Sabu itu dibungkus tisu dan dibalut lakban warna cokelat. Kemudian juga ditemukan paket kecil sabu dengan berat 1,18 gram. “Semua barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur tersangka. Ia juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba. Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (linggau pos)
Sumber: