Saksi Mengaku Lalai, Hakim Minta Jaksa Dalami Perannya Dalam Kasus Jalan di Muara Enim
PALEMBANG - Tim Pejabat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim akui adanya kelalaian dalam proses pemeriksaan uji lab beton pembangunan Jalan Pulau Panggung-Segamit, Selasa (26/4/2022). Hal itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan lima staf PUPR sebagai saksi kasus korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit di kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) tahun anggaran 2020. Tiga saksi tim PPHP diantaranya yakni Ahmad Diansyah, Agus Rahman serta Mira dicecar majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, perihal tidak dilampirkannya berkas administrasi laporan hasil uji beton, namun masih tetap dilakukan pencairan. "Seharusnya itu wajib dilampirkan dalam laporan hasil klarifikasi sebelum pencairan per termin, namun dokumen uji beton itu tidak ada," kata saksi Mira Febrianti, sekretaris PPHP. Untuk itu dirinya beserta serta dua saksi lainnya mengatakan dihadapan majelis hakim sebagai petugas PPHP tahu bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, namun tetap dipaksakan agar laporan klarifikasi pekerjaan dibuat seolah-olah telah sesuai. "Kami akui ada kelalaian kami tersebut pak hakim," aku saksi Agus Rahman. Sontak, majelis hakim dengan nada meninggi mengatakan bahwa saksi selaku tim PPHP sudah tahu bahwa laporan klarifikasi itu tidak sesuai prosedur, namun kenapa tetap dicairkan. "Untuk itu saya perintahkan kepada JPU dalami peran saksi tim PPHP yang dihadirkan ini, mereka juga harusnya bertanggungjawab dalam perkara ini," tegas Sahlan perintahkan JPU. Atas perintah tersebut, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Ari Prasetyo SH MH mengaku akan segera mempelajari dahulu peran serta kesalahan apa dari masing-masing saksi yang dihadirkan tersebut. "Namun belum bisa kita tindaklanjuti, karena kita saat ini masih fokus pembuktian perkara untuk dua terdakwa ini saja dahulu," singkatnya. Untuk diketahui dalam perkara ini, ada dua terdakwa yaitu pejabat PPK dinas PUPR Muara Enim Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Muara Enim serta terdakwa Raden Nasran selaku pihak ketiga dengan modus mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya. Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 kilometer tersebut, ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak. Akibatnya perbuatannya, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 379 juta. (fdl)
Sumber: