Atur Kecepatan Kendaraan Saat Mudik, E- Tilang Tol Tetap Diberlakukan

Atur Kecepatan Kendaraan Saat Mudik, E- Tilang Tol Tetap Diberlakukan

JAKARTA– Jelang puncak arus mudik, Polda Metro Jaya pastikan kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat arus mudik Lebaran. Hal ini diberlakukan guna untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang kerap terjadi di saat puncak mudik lebaran. “Batas kecepatan (di jalan tol) tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022). Kendati tilang ETLE di tol tetap diberlakukan, namun Sambodo meyakini batas kecepatan di dalam tol akan berkurang. Mengingat mudik tahun ini merupakan puncak arus mudik lebaran, ditambah lagi ada kenaikan jumlah pemudik yang cukup drastis tahun ini dibandingkan tahun seebelumnya. “(Ini puncak mudik) kemungkinan arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” ungkapnya. Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022. Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL). Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut daftarnya: Overspeed • Tol Jakarta-Cikampek • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) • Tol Soedijatmo • Tol Dalam Kota • Tol Kunciran-Cengkareng Overload • Tol JOR • Tol Jakarta-Tangerang Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3×24 jam.(fir/pojoksatu)

Sumber: