Bapak Bejat Hamili Anak Kandung Saat Istrinya Terlelap
PRABUMULIH – Bapak bejat, kalimat ini mungkin cocok dialamatkan ke Herman Sunata (35). Pria berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, RA (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berdasarkan informasi, perbuatan bejat yang dilakukan Herman Sunata sudah berlangsung tiga kali dan terakhir dilakukannya pada Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya. Dimana pelaku tak lain merupakan orang tua korban sendiri masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban didampingi ibunya melaporkan kejadian ke Polres Prabumulih. Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit PPA Ipda Mansyur mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gurita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jalili, Sabtu (23/4/2022). Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya tengah malam saat istrinya sedang tertidur lelap. “Kejadian baru diketahui setelah korban melapor kepada ibunya karena sudah hamil enam bulan,” terangnya. Selama tiga kali melakukan hal itu, korban selalu diancam pelaku yang merupakan bapak kandungnya sendiri untuk tidak melaporkan ke siapapun termasuk Ibu Kandungnya. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (seg)
Sumber: