Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Sekwan Pali Jadi Terdakwa
PALEMBANG - mantan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Hadi, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD Pali tahun anggaran 2020. Ia dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, dengan agenda pembacaan dakwaan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Jumat (22/4). Dijelaskan dalam dakwaan, Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota. "Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD Pali," kata JPU saat bacakan dakwaan. Lebih jauh dikatakan JPU, penyimpangan tersebut diantaranya perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Sehingga, lanjut JPU berdasarkan audit inspektorat terjadi kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar. Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa Son Hadi yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Dikonfirmasi usai sidang, Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Pali Fadli Habibie SH MH mengatakan sebagaimana BAP ada kurang lebih 60 orang yang diambil keterangan terkait perkara ini. "Namun mungkin nanti akan kita pilah pilih dan rencananya menghadirkan sebanyak 20an orang saksi saja, secara bergantian," kata Fadli Habibie. Dijelaskannya, dalam perkara ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka lagi yakni bernama Frans Wahyudi saat ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). "Namun begitu, pembacaan dakwaan tetap dilakukan untuk dua terdakwa meskipun salah satunya berstatus DPO," terang Fadli Habibie. (fdl)
Sumber: