BNN Sumsel Bakar 10 Kilo Sabu, Ineks dan Batang Ganja
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 10,6 kilogram, ganja (990 batang) dan pill ekstasi sebanyak 47,138 butir di halaman kantor BNNP Sumsel, Kamis (21/4). Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen dan digiling rata bersama air dihancurkan serta dibakar. Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol DJoko Prihadi mengatakan bahwa pemusnahan BB ini merupakan hasil ungkap empat laporan dengan mengamankan beberapa tersangka asal Padang yang merupakan jaringan internasional dan bandarnya di luar Provinsi Sumsel. "BB yang kita amankan 7,1 kilogram sabu serta 47 ribu pil Ekstasi. Untuk kedua tersangka berstatus penjaga gudang serta memantau aktivitas keluar - masuk barang. Satunya pengendali serta proses transaksi," ungkap DJoko Prihadi. Sedangkan untuk narkoba jenis ganja, lanjut DJoko Prihadi, diamankan dari kawasan Kabupaten Empat Lawang sebanyak hampir 990 batang dengan berat 70 kilogram. Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan. Dimana barang bukti telah dilakukan pengecekan di laboratorium forensik dan benar mengandung amfetamin. "Sehingga, kita melakukan pemusnahan dan ini sengaja dimusnahkan segera," terang DJoko Prihadi. Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Anggota Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi (Kejari), Kasat Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Pengadilan Negeri, BPOM serta pejabat Forkopinda lainnya. (dey)
Sumber: