100 CJH OKI Batal Berangkat Haji

100 CJH OKI Batal Berangkat Haji

KAYUAGUNG - Sebanyak 100 calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) batal berangkat haji tahun ini. Dengan adanya ketentuan peraturan dari pemerintah Arab Saudi bahwa CJH terbuka untuk berangkat berusia dibawah 65 tahun. Dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemang) Kabupaten OKI Drs H Subrata melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs H Mutawalli MPdi, untuk CJH Kabupaten OKI terdata tahun ini untuk berangkat haji ada sebanyak 444 jamaah. Sedangkan jamaah yang berusia 65 tahun ke atas berkisar lebih kurang 100 jemaah. Sehingga untuk sisanya ditegaskan Mutawalli, ada sebanyak 344 jemaah di bawah umur 65 tahun. Jadi dari 344 jemaah itu pihaknya masih menunggu berapa kuota untuk Kabupaten OKI yang berhak berangkat haji. "Kuota haji sendiri ditentukan dari pusat nantinya, hingga saat ini belum ada informasi berapa jumlah kuota Indonesia mendapatkan untuk berangkat," ujarnya. Dijelaskan Mutawalli, untuk 100 jamaah dengan usia diatas 65 tahun tersebut, untuk keterangan resmi atau pengumuman dari Kemenag secara resmi belum ada. "Yang ada itu baru ketentuan Arab Saudi, karena kami juga masih menunggu kuota resmi berapa yang berangkat nantinya," tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, jadi dengan belum adanya keterangan resmi kuota, maka untuk regulasi aturan dari pusat ke kabupaten/kota juga jelas belum diterima. Kemungkinan serentak dengan penentuan kuota yang diterima termasuk juga JCH yang batal berangkat karena usia diatas 65 tahun bagaimana ketentuannya. Dikatakannya, pihaknya mohon kepada seluruh jemaah bersabar, karena semua panggilan Allah atas kehendaknya. Mudah mudahan dan berharap ada kuota tambahan untuk Indonesia khususnya kabupaten OKI lebih banyak lagi termasuk batasan umur. (nis)

Sumber: