Anggota Komisi III DPR Tegaskan, Polisi yang Menetepkan Korban Begal Tersangka Harus Diberi Sanksi Berat
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath angkat suara terkait korban begal di Lombok Tengah, NTB Aman Santi (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sanksi terhadap polisi yang bersangkutan. “Polda NTB bisa memberikan sanksi dan evaluasi kepada jajarannya,” kata Rano dihubungi, Jumat (15/4/2022). Politisi PKB itu juga meminta para Kapolres untuk diberikan pemahaman hukum yang benar terkait perkara yang akan diputuskan. “Kapolres-Kapolres atau pimpinan lainnya agar anggota dibawah itu diberikan pemahaman hukum yang lebih baik,” ujar Rano. Itu agar anggota polisi bisa lebih profesional dalam menetapkan tersangka atau menangani suatu perkara. “Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diprevensi dengan langkah hati-hati dan terukur,” tutur Rano. Sebelumnya korban begal berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria 34 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua dari empat orang yang membegalnya Namun, kasus tersebut diambil alih oleh Polda NTB karena penetapan tersangka dinilai tidak tepat. Polda turut mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan. Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan. Itu usai menewaskan pelaku begal yang menyerang dirinya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari. “Yang pasti kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka, ditangani sekarang kami tangani di Polda,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto. (muf/pojoksatu)
Sumber: