Beli Sepeda Motor Bekas Kena PPN 1,1 Persen
KARYAWAN showroom motor bekas saat mengecek sepeda motor, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas. Pajak dikenakan adalah 1,1 persen dari harga jual kendaraan bekas. Kebijakan ini dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. (dery ridwansah/ jawapos.com)
Sumber: