Sidang Aksi Pornografi di Bandara, Siskaeee Tak Ajukan Saksi Meringankan

Sidang Aksi Pornografi di Bandara, Siskaeee Tak Ajukan Saksi Meringankan

WATES – Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo kembali menggelar sidang kasus Pornografi dan UU ITE dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, Senin (11/4) lalu. Dalam sidang tersebut terdakwa dan kuasa hukum tidak mengajukan saksi meringankan (a de charge). “Terdakwa maupun kuasa hukumnya ditanya apakah bersedia mengajukan saksi atau ahli. Dijawab tidak sudah cukup. Akhirnya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa pada hari itu juga,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei, kemarin (13/4). Dijelaskan, terdakwa Siskaeee telah menjalani empat kali persidangan, agenda pembuktian juga telah memeriksa delapan saksi dan tiga ahli yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Rinciannya, yani delapan saksi dan tiga orang ahli (hukum pidana, psikologi, dan IT). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU akan dilaksanakan Senin (18/2) mendatang. “Materi pemeriksaan para saksi maupun terdakwa tidak bisa diungkap ke publik sebab kasus menyangkut perkara asusila,” jelasnya. Dalam menangani kasus yang sempat menggegerkan jagat maya OnlyFans ini, Polda DIJ berhasil mengungkap pendapatan bersih yang diterima terdakwa berkisar antara Rp 1.749.511.009 melalui konten pornografi yang diunggahnya selama 2020 hingga 2021. Konten pornografi itu dibuat sejak 2017 lalu. “Sementara JPU menggunakan dakwaan alternatif dalam kasus ini,” ucapnya. Diungkapkan, dakwaan pertama pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut dia, dalam pengadilan JPU tidak hanya fokus terhadap aksi Siskaeee yang dilakukan di bandara YIA. Namun, aksi serupa yang dilakukannya sejak 2017 juga menjadi materi dalam menentukan dakwaan terhadap perempuan kelahiran Sidoarjo itu. “Diketahui sudah beraksi sejak 2017 lalu,” ungkapnya. (tom/pra/radar jogja)

Sumber: