Waduh! Oknum Wartawan Online di Palembang Simpan 1 Kilo Sabu
PALEMBANG - Ditres Narkoba Polda Sumsel kurang waktu dua minggu terakhir ini berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dengan sembilan laporan polisi dan berhasil menangkap 12 orang tersangka. Salah satunya seorang oknum wartawan salah satu media online di Palembang berinisial EG. Tersangka EG ditangkap bersama rekannya CA saat berada di kantornya di kawasan Kecamatan IB II, pada 5 April 2022 malam lalu. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka EG cukup fantastis. Sebanyak 1 kilogram (Kg) jenis sabu-sabu disita setelah tim Opsnal Unit 3 Subdit 1 melakukan undercover buy. “Kita memesan sabu-sabu dengan tersangka dengan cara undercover buy. Anggota kita diminta untuk menunggu di lokasi penangkapan. Saat oknum wartawan ini datang membawa sabu, anggota langsung menangkapnya,” ujar Plt Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, kepada awak media, Kamis (14/4). Barang bukti sabu-sabu itu, kata Bambang, setelah ditimbang seberat 1030 gram atau 1 Kg lebih yang dibungkus dengan teh cina bertuliskan GUANYIN WANG warna kuning emas. “Menurut tersangka EG, kalau sabu tersebut milik FR yang saat ini masih dalam pengejaran,” tandas Bambang. Terkait penangkapan oknum wartawan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel, H Firdaus Komar, menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik dan sangat bertentangan dengan nafas pelaksanaan implementasi fungsi Pers, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. “Jelas oknum tersebut bukan wartawan yang profesional. Jadi intinya tidak termasuk kategori seorang wartawan. Jika memang seorang wartawan pasti tidak seperti itu,” tegas Firdaus saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Kamis malam. Firdaus juga mengatakan oknum tersebut bukan anggota PWI Sumsel. “Artinya kompetensi sebagai wartawan kita ragukan, apalagi sudah melakukan tindak pidana melawan hukum, bukan menjalankan fungsi hukum, seharusnya kita yang ada di depan, jelas itu tidak menjalan fungsi pers yang sebenarnya,” tutup Firdaus.(dho)
Sumber: