Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Dirut Mitra Ogan

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Dirut Mitra Ogan

PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi usaha patungan fiktif dalam pengelolaan sawit. Kasus ini menjerat terdakwa mantan Dirut PT Mitra Ogan (PT MO), Elka Wahyudi. Majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Elka Wahyudi, dalam gelar sidang Rabu (13/2) dengan agenda putusan sela. Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan, poin-poin yang menjadi keberatan terdakwa tersebut sudah masuk dalam pokok perkara, dan harus dapat dibuktikan di dalam persidangan. "Dan oleh sebab itu, terhadap keberatan-keberatan sebagaimana eksepsi yang diajukan terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya serta melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Mangapul Manalu. Majelis hakim kemudian, memerintahkan tim JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sebagaimana yang tercantum dalam Berkas Acara. "Kami berencana akan menghadirkan sebanyak 40 saksi, untuk pertama kami hadirkan lima saksi terlebih dahulu yang akan kami hadirkan pada sidang Rabu pekan depan," kata JPU saat ditanya hakim mengenai jumlah saksi yang dihadirkan nanti. Sementara terkait ditolaknya eksepsi yang diajukan tersebut, tim penasihat hukum Sahala Pandjaitan SH MH secara singkat mengatakan menghormati putusan sela yang menolak eksepsi yang diajukannya. "Kita tetap menghormati putusan sela majelis hakim tersebut, dan ikuti perkembangan perkara dipersidangan saja nanti," singkatnya. Untuk diketahui, terdakwa Elka Wahyudi didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung RI dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi, membangun usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010. Atas perbuatannya tersebut, berdasarkan audit, negara mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 32 miliar lebih. Terdakwa Elka Wahyudi diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Fdl)

Sumber: