Terbukti Korupsi Berjamaah, Akmad Najib Dituntut Penjara Lima Tahun

Terbukti Korupsi Berjamaah, Akmad Najib Dituntut Penjara Lima Tahun

PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ganjar mantan Asisten 1 Bidang Kesra Pemprov Sumsel yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain pidana penjara, terdakwa Akhmad Najib yang dihadirkan secara virtual dalam sidang Rabu (13/4) juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. JPU Kejati Sumsel dikomandoi Naimullah SH MH saat membacakan tuntutan, menyatakan terdakwa mantan Pj Walikota Palembang tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Naim saat bacakan petikan tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH. Tidak hanya terhadap Akhmad Najib, tim JPU Kejati Sumsel juga menuntut untuk tiga terdakwa lainnya yakni Laonma PL Tobing dengan lima tahun penjara, sedangkan Laonma Sangganegara serta Agustinus Antoni dituntut pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana dalam pertimbangannya JPU menilai, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan yang dikorupsi merupakan dana tempat pembangunan ibadah. "Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa, berlaku sopan selama persidangan," ungkap Naimullah. Usai mendengarkan tuntuntan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa unjuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). (fdl)

Sumber: