Otori, ‘Pembantai 5 Nyawa Sekaligus” Mengaku Tak Menyesal
OKU – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Otori Effendi alias Sueb yang menewaskan 5 warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (12/4). Sidang yang digelar di ruang sidang cakra itu dipimpin majelis hakim Hendri Agustian SH MHum, dengan anggota majelis Teddy Hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dihadirkan secara online. Saat dibincangi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Armein Ramdhani SH, mengungkapkan, di dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa hanya mengakui 4 orang yang menjadi korbannya. “Ini merupakan sidang lanjutan. Pada Selasa (7/4) telah di gelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini ada sidang ke 2 agendanya pemeriksaan terdakwa. Tetapi Terdakwa hanya mengakui 4 korban, namun kita menjelaskan 5 korbannya secara detail kepada terdakwa,” ucap Armein. Dilanjutkan Armein, menurut terdakwa target ia hanya Hen, Endang dan Istrinya Endang, kemudian yang keempat terdakwa mengaku tidak kenal korban, dan yang kelima tidak diakuinya, terdakwa hanya mengaku emosi. “Bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya diakui terdakwa ia emosi saat kejadian itu,” lanjutnya. Masih kata Armein, hari ini pihaknya sudah menyusun rencana tuntutan, ia pun meminta waktu karena ini kejahatan nyawa kemungkinan sampai Kejaksaan Agung yang menentukan tuntutan. “Kalau dari kita tuntutan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (lee/okes)
Sumber: