Ini Bantahan Vanessa Khong Usai Disebut Sembunyikan Uang Indra Kenz

Ini Bantahan Vanessa Khong Usai Disebut Sembunyikan Uang Indra Kenz

KEKASIH Indra Kenz, Vanessa Khong angkat suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Dia merasa heran atas penetapan tersangka tersebut. “Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwk, apa yang mau disembunyiin semua sudah disita. Bahkan adik aku yang nggak ada hubungan masih usia 17 tahun nggak ada dana apapun diblokir… situ yang bener,” kata Vanessa melalui akun Instagramnya, Minggu (10/4). Vanessa membantah telah menyembunyikan uang Indra Kenz. Dia menegaskan bisa memberikan bukti-bukti untuk pembelaannya tersebut. “Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Biar fakta saja yang berbicara,” jelasnya. Dalam unggahan lainnya, Vanessa juga melampirkan sebuah video perempuan yang diduga mantan kekasih Indra Kenz. Perempuan tersebut diduga juga menerima aliran uang dari Indra Kenz. Sehingga Vanessa meminta agar pihak-pihak lainnya juga diperiksa oleh penyidik. “Kalau emang mau adil semuanya diperiksa dong pak hehe,” pungkas Vanessa. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi penetapan 3 tersangka baru ini. Dengan begitu, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4). Ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai perdana pada Kamis (14/4). Mereka diduga menerima aliran uang hasil penipuan dari Indra Kenz. “Mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz,” jelasnya. Atas perbuatannya, ketiganya bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (Sabik Aji Taufan/jawapos.com)

Sumber: