Terkait Dugaan Korupsi PTSL Milik Pemprov Sumsel, Jaksa Periksa Pejabat BPN Kota Palembang

Terkait Dugaan Korupsi PTSL Milik Pemprov Sumsel, Jaksa Periksa Pejabat BPN Kota Palembang

PALEMBANG,- Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang, telah memanggil dan memeriksa sebanyak enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik melalui PTSL 2018 ditanah Pemprov Sumsel Dinas PU-BM. "Untuk penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut, saat ini penyidik pidsus Kejari Palembang sampai pada Jumat (8/4) kemarin telah memeriksa sebanyak enam orang sebagai saksi," kata Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH MH dikonfirmasi Minggu (10/4). Diungkapkannya, sejumlah nama yang dipanggil tersebut diantaranya yakni pada Kamis lalu Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang periode 2017-2019 dicecar 70 hingga 80 pertanyaan oleh tim penyidik. Kemudian, lanjut Hendy pada hari selanjutnya jaksa penyidik garap Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sumsel bernama Lamuda Marbun, S.E., M.Si yang diperiksa dan diajukan sebanyak 50 pertanyaan seputar perkara tersebut oleh tim penyidik Kejari Palembang. "Kita akan terus kebut rangkaian penyidikan perkara tersebut, untuk mempertegas dan menyempurnakan perbuatan melawan hukum dengan mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi, dan membidik siapa tersangka dalam perkara ini," tandasny. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Sirait SH MH dalam rilisnya mengatakan, bahwa perkara ini objek penyidikan kasus penerbitan sertifikat hak milik tersebut, adalah di tanah aset milik pemerintah provinsi Sumsel, yang terletak di Jalan H Sulaiman Main d Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar seluas 11.648 m2, sebagaimana sertifikat hak pakai di tahun 2004 Lebih jauh dikatakannya, diatas tanah tersebut terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan, dimana dari hasil penyelidikan sertifikat itu terbit melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN Kota Palembang. Dijelaskannya, usai dilakukan pengukuran ulang ditahun 2020, kita mendapati fakta hukum bahwa sertifikat penerbitan di tahun 2018 itu merupakan sertifikat hak pakai yang sepenuhnya adalah milik Pemprov Sumsel. Sehingga ia menduga, penerbitan sertifikat hak milik di tahun 2018 itu ada perbuatan melawan hukum, yang tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum-oknum mafia tanah, disinyalir dalam penerbitan sertifikat hak milik ini ia menduga ada campur tangan pihak BPN Kota Palembang. (Fdl)

Sumber: