Calon Prajurit TNI Ini Batal Dilantik karena Kewarganegaraan Ayahnya
MALUKU - Hens Songjanan batal menjadi anggota TNI karena status warga negara ayahnya/Facebook Axelglen Axelglen Mimpi pemuda asal Tual, Maluku, untuk menjadi prajurit TNI pupus. Ia dipecat seminggu sebelum pelantikan meski sudah mengikuti pendidikan Tamtama di bawah Kodam XVI Pattimura. Diduga, pembatalan ini akibat status kewarganegaan sang ayah. Sedianya, Hens akan dilantik pada tanggal 16 April mendatang. Adapun proses pendidikannya dihentikan tanggal 7 April lalu. Ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia. Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku. Informasi terkait pembatalan pemuda yang diketahui bernama Hans Songjanan ini dibagikan oleh pengguna Facebook @Axelglen Axelglen". @Axelglen Axelglen turut mengunggah foto pemuda tersebut bersama seorang wanita yang diduga ibu kandungnya. Akun @Axelglen Axelgen juga mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut dan ditujukan kepada di Kodam XVI Pattimura. “Semoga pesan ini bisa sampai dan didengar oleh Panglima TNI,” harap @Axelglen Axelgen dalam postinganya yang dilihat Redaksi, Sabtu (9/4). Sejak diunggah, Kamis malam (7/4), postingan tersebut telah dibagikan 110 kali dan dibanjiri ratusan komentar. Sebagian besar komentar berisi dukungan terhadap pria dalam foto tersebut. Mulai dari meminta keadilan atas kondisi yang dialaminya, hingga lontaran kekecewaan terhadap Kodam XVI Pattimura sebagai intitusi yang menggelar penerimaan Tamtama. "Karena bila diambil banding dengan saudara Enzo yang 13 tahun hidup di Prancis, dan hanya SMP SMA di Indonesia bisa lolos Akademi Militer Indonesia," tulis akun Beta Sauisa Samalohi. Komentar lainnya datang dari akun @yuliasl Supit yang meminta dukungan masyarakat kepada Hens. "Basudara e kalu ada yang pahami tolong bantu jalan keluar jua, saling tolong menolong,dalam kesusahan orangg lain, ni anak di daerah, mana tesnya" tulis @yuliasl Supit. Lalu @Michael Ngutra turut berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa. "Langsung DM IG Panglima," tuturnya. Sementara itu, Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, menjelaskan pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu. Dijelaskan Kapendam, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal. Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006. “Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam. "Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. Temuan itu, kata Kolonel Adi, terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu. "Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan. (rmol.id)
Sumber: