Satu Pelaku Ditangkap, Komplotan Maling Sawit Ini Cuek Meski Ketahuan Security
MURATARA - Pencuri Tandan Buah Sawit (TBS), di blok F20 Divisi Plasma Aringin Kebun sawit PT BSS, di Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, santuy saat dipergoki security. Meski memanen hampir 1 ton janjang sawit milik perusahaan, mereka nampak megacuhkan sejumlah security yang memergoki aksi mereka. 'Ngelegal' adalah istilah sehari-hari yang digunakan warga Muratara, untuk mencuri buah sawit milik perusahaan yang ada di wilayah ini. Para pelaku sering berkomplot dalam beraksi, setidaknya ada 5-10 orang per grub. Sudarwira (19) warga Dusun I, Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ditangkap polisi, setelah dilaporkan perwakilan PT BSS ke polisi dengan nomor laporan LP / B- 10 / IV / 2022/Spkt/ Res Muratara/ Polda Sumsel, tgl 06 April 2022. Tersangka saat itu dipergoki sejumlah security PT BSS saat memanen TBS, meski sudah dicegah petugas. Namun Sudawira mengacuhkan mereka, dan arogan karena merasa warga lokal. Tidak jarang komplotan pencuri sawit milik perkebunan ini, selalu menggunakan isu-isu kedaerahaan untuk keuntungan pribadi. Seperti perusahaan berada di wilayah desa mereka, dan semestinya memberikan manfaat ke warga sekitar. Kebun perusahaan merupakan kebun warga, karena masuk wilayah desa, mencuri hanya untuk makan, padahal aksi itu dilakukan hampir setiap hari, kesejahteraan warga lokal lebih utama dari pada kepentingan bisnis investor. Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa putra melalui kolsek karang dapo AKP Forliamzon mengungkapkan, setelah mendapat laporan resmi dari pihak PT BSS. Mereka langsung mengecek ke lokasi dan menangkap Sudarwira lalu mengamankannya ke Polsek Karang Dapo untuk diinterogasi. Polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 100 janjang, satu dodos tojok untuk memanen buah, satu keranjang dan satu unit motor bodong milik tersangka. "Tersangka mengakui melakukan aksi itu dan saat ini dia kita tahan di sel tahannan, untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek. Pihak kepolisian meminta warga di Muratara tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Seluruh pihak diminta tetap menjaga Kamtibmas, terlebih lagi saat ini masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa. Dalam kasus Sudarwira, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (cj13)
Sumber: