Catat! Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Selama Momen Mudik Lebaran
JAKARTA - Bagi kalian yang ingin naik kereta api saat mudik lebaran tahun 2022, sekarang sudah ada aturan baru loh. Peraturan baru tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkerataapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Nomor 39 Tahun 2022 tertulis tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Covid-19. Peraturan terbaru bagi para penumpang kereta api tersebut juga sudah muali berlaku per hari ini, Selasa 5 April 2022. "Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H," ucap Zulfikri selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Dalam aturan itu, para penumpang kereta api (KA) antarkota diharuskan (wajib) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR apabila baru menerima dodsis vaksin Covid-19 pertama. Hasil tersebut hanya bisa ditunjukkan bagi sampelnya yang diambil dalam waktu (3x24) jam. Kemudian bagi penumpang KA antarkota yang sudah dua kali mendapat dosis vaksin Covid-19, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Hasil itu hanya berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR selama 3x24 jam. Akan tetapi surat keterangan bebas Covid-19 tidak perlu dibawa bagi para penumpang yang sudah mendapat tiga kali (booster) vaksin Covid-19. Lalu anak-anak yang usianya masih di bawah enam tahun tidak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau vaksinasi. Namun, tetap perlu didampingi oleh pendamping perjalanan yang tentu saja sudah melengkapi semua syarat vaksin dan juga pemeriksaan. Jika ada penumpang yang tidak bisa mendapat vaksin karena masalah kesehatan, harus membawa hasil negatif tes RT-PCR. Selain itu juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah tentang kondisi kesehatan terkini dari yang bersangkutan. Bagi para penumpang juga wajib melakukan scan dari aplikasi PeduliLindungi. (disway.id)
Sumber: