Ibu Ini Terciduk Olah Kikil Berfomalin
LUBUKLINGGAU - Selain mi basah mengandung fomalin, kikil juga harus diwaspadai mengandung formalin. Ini buktinya, Unit Pidsus Stareskrim Polres Lubuklinggau, ungkap kasus kikil dan tetelan berformalin. Sebanyak 100 kg kikil atau kulit sapi dan tetelan berhasil diamankan. Tersangkanya Eva Yusnita alias Yus (46), ditangkap di rumahnya, Jalan Kemuning Rt 03, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (31/3), sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, menjelaskan ungkap kasus berawal dari laporan masyarakat banyak beredar diduga kikil berformalin. Lalu Polres bersama BPOM melakukan operasi bersama, lalu ditelusuri ke rumah produksi. Ternyata saat digeledah, di rumah tersangka, ditemukan barang bukti kikil sebagian disimpan di lemari pendingin. "Berdasarkan pemeriksaan BPOM ternyata benar positif mengandung zat formalin," ujarnya. Selain itu, ditemukan pula sekitar 1/4 botol cairan formalin, sisa yang digunakan tersangka. "Pelaku merupakan residivist kasus yang sama, dua tahun lalu. Telah menjalani 8 bulan penjara," kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasi Humas AKP Hendri, saat Rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (4/4). Dijelaskan Kapolres, sebagian sudah beredar di masyarakat, karena tersangka, mengedarkannya sesuai pesanan. Modusnya, pelaku mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. "Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau," ujarnya. Terhadap tersangka dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar. "Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin," katanya. Sementara Tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. "Sehari bisa laku 20-50 kg kikil per hari. Dengan harga Rp 24 ribu per kilogram," kata Eva Yusnita. Tersangka mengaku kikil mengandung formalin hasil olahannya di jual di Pasar Satelit Lubuklinggau. (cj17)
Sumber: