HD Dukung Kebijakan Inpres Pembatasan Barang Impor
PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Herman Deru mendukung kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Inpres No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMKM), dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. "Ya memang benar, tentu inpres tersebut sangat saya dukung," kata Deru saat dikonfirmasi di Kantor Pemprov Sumsel, Senin, (4/4). Dikatakannya, kebijakan inpres tersebut memang layak untuk dilaksanakan. Karena kata Deru, ada ratusan triliun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo untuk penggunaan alokasi 40 persen dulu untuk belanja produk dalam negeri. "Ya dari 40 persen tersebut ditujukan belanja dalam negeri," ungkapnya. Mengenai target dari Presiden untuk anggaran APBN dan APBD masing-masing daerah sebanyak 400 triliun, Pemprov Sumsel semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut melalui produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. "Kita maksimalkan sesuai dengan inpres," ujarnya. Sebelumnya diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Inpres pada tanggal 30 Maret yang lalu tentang pembatasan impor dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Inpres tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota. (edy)
Sumber: